Pemdes Pengguren Jaya Susun Raperdes Pungutan Jasa Usaha untuk Dongkrak PAD Desa dengan Pendampingan Legal Drafter Berpengalaman. - Warta Global Kaltim

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Pemdes Pengguren Jaya Susun Raperdes Pungutan Jasa Usaha untuk Dongkrak PAD Desa dengan Pendampingan Legal Drafter Berpengalaman.

Rabu, 25 Maret 2026

Paser, WartaGlobal.Id – Pemerintah Desa Pengguren Jaya, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pungutan Jasa Usaha (PJU) sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah desa menggandeng Ir. Syamsir Artha, S.H., M.Si sebagai legal drafter yang memberikan bimbingan dan pendampingan teknis dalam merumuskan produk hukum desa yang terstruktur dan aplikatif.

Kepala Desa Pengguren Jaya, Sudarman, menegaskan bahwa Raperdes PJU merupakan upaya konkret dalam menggali potensi ekonomi desa yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset desa yang digunakan oleh pihak perorangan maupun badan hukum.

“Raperdes ini disusun untuk menggali, memperoleh, dan mengembangkan potensi PAD yang belum tersentuh. Walaupun berorientasi pada kegiatan komersial, namun tetap mengedepankan pelayanan sosial dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, serta keberlanjutan fungsi aset desa,” ujar Sudarman.

Sementara itu, Syamsir Artha menyoroti lemahnya substansi banyak peraturan desa yang selama ini hanya berfokus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tanpa menyentuh aspek strategis lain seperti kewenangan desa, tata ruang, hingga optimalisasi pendapatan.

“Secara faktual, perdes selama ini cenderung formalitas dan pragmatis. Sangat minim yang mengatur pelaksanaan kewenangan desa secara utuh, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dan evaluasi implementasi regulasi,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Syamsir tidak hanya bertindak sebagai penyusun naskah hukum, tetapi juga memberikan materi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, pemahaman regulasi desa, serta teknik penyusunan perdes yang sesuai kaidah hukum.

Berbekal pengalaman menyusun puluhan perdes dan perkades di berbagai desa di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Syamsir juga mengusulkan gagasan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Desa (Propemperdes) sebagai sistem perencanaan legislasi desa yang lebih terarah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap produk hukum desa tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

“Jika desa ingin maju, maka regulasinya harus kuat, terencana, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Syamsir. (redaksi)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar